Berantas Pungutan Liar, Personel Polres Kayong Utara Berikan Imbauan Sukadana – Mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Polres Kayong Utara melaksanakan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat yang ingin membuat SIM,SKCK, Laporan Pengaduan Masyarakat, dan lainnya Rabu (26/10/2022) pagi. Pasal 12b ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polres Kayong Utara dengan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin membuat SIM,SKCK, Laporan pengaduan masyarakat dan lain-lain. Kasi Humas Polres Kayong Utara IPTU Fahrian usai kegiatan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Semoga dengan pasal diatas tentang pemberantasan Pungl