Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Bentuk Upaya dan Pengendalian Covud-19 khususnya di Wilayah Kalimantan Barat, Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Kayong Utara mengimbau kepada Pemilik Toko/Warung di sekitaran Simpang Tugu Durian Sukadana untuk selalu menggunakan masker setiap beraktifitas di luar rumah dan tidak lupa mencuci tangan dengan bersih setelah pulang beraktifitas guna mencegah Penularan dan Penyebaran Virus Covid-19.
Sukadana, Kamis (10/09/2020)
"yang kami harapkan adalah masyarakat dapat menaati Peraturan yang ada dalam mengikuti protokol yang sudah di anjurkan dari pemerintah, contohnya wajib menggunakan masker saat beraktifitas dan rajin mencuci tangan agar kita terhindar dari wabah Covid-19 ini." Ujar MM
Komentar
Posting Komentar