Satbinmas Polres Kayong, melaksanakan kegiatan Kampanye Pencanangan Wajib Masker kepada masyarakat yang dilaksanakan secara serentak di sekitaran Kota Sukadana Kab. Kayong Utara.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Bentuk Upaya dan Pengendalian Covud-19 khususnya di Wilayah Kalimantan Barat, Kanitbintibmas Satbinmas Polres Kayong Utara mengimbau dan memberikan Masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk selalu menggunakan masker setiap beraktifitas di luar rumah dan tidak lupa mencuci tangan dengan bersih setelah pulang beraktifitas guna mencegah Penularan dan Penyebaran Virus Covid-19.
Sukadana, Kamis (10/09/2020)
"yang kami harapkan adalah masyarakat dapat menaati Peraturan yang ada dalam mengikuti protokol yang sudah di anjurkan dari pemerintah, contohnya wajib menggunakan masker saat beraktifitas dan rajin mencuci tangan agar kita terhindar dari wabah Covid-19 ini." Ujar Sugi
Komentar
Posting Komentar