Langsung ke konten utama

SATBINMAS MEMBERIKAN HIMBUAN TENTANG KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR

Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Kayong Utara Aipda Rusmianto, memberikan himbuan kepada masyarakat rantau panjang kecamatan simpang hilir,terkait pergup 103(peraturan gubenur Kalbar 103 tahun 2020)tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal diharapkan bisa menjadi solusi untuk menekan kasus karhutla serta menjadi payung hukum peladang tradisional membuka lahan,namun masyarakat tetap selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa serta berkoordinasi dengan masyarakat lainya yang berbatasan langsung dengan lahan yang sudah dibuka,dalam pelaksanaan akan melakukan pembakaran lahan harus mengunakan tahap-tahap untuk menghindari janag sampai terjadi titik api atau kabut asap yang terdeteksi oleh satelit ,tetap mengikuti protokol kesahatan yang di anjurkan Pemerintah dalam masa pandemi virus Covid-19 ini. Sukadana, Sabtu (12/09/2020)
"Kami harap masyarakat yang melakukan kegiatan dilahan pertanian maupun yang melakukan kegiatan rutinitas lainnya selalu mengikuti protokol kesehatan yang sudah di anjurkan dari pemerintah, selalu menggunakan masker,jaga jarak dan rajin mencuci tangan agar kita terhindar dari wabah Covid-19 ini." Ujar MM

Komentar