Polres Kayong Utara bersama TNI dan Satpol PP, Mensosialisasikan Pergub No. 44 Tahun 2020 kepada warga di Sukadana dan mengimbau untuk tetap menggunakan masker saat bekerja dan saling menjaga kesehatan mengikuti protokol kesahatan yang di anjurkan Pemerintah dalam masa pandemi virus Covid-19 ini. Sukadana, Selasa (13/10/2020)
Pelanggar pun diberi sanksi sosial oleh aparat untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak patuh dalam penggunaan masker.
"Kami harap warga dapat mengikuti protokol yang sudah di anjurkan dari pemerintah, selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan agar kita terhindar dari wabah Covid-19 ini." Ujar charly
Komentar
Posting Komentar